TEBONETIZEN.COM - Dikutip dari media partner duasatu.net Bahwa Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan di Kabupaten Tebo cukup mahal dan bervariasi, hal inilah yang menjadi penghalang bagi pengusaha – pengusaha kecil enggan untuk membuat badan hukum usaha miliknya, jika saja biaya pembuatan Akta Pendirian PT atau badan hukum murah, sudah jelas akan memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah melalui sektor pajak usaha.
Jangan khawatir, saat ini kemudahan dan biaya pengurusan Badan Usaha atau PT sudah terjawab, pasalnya Presiden Joko Widodo ditahun 2016 pernah mengeluarkan yang namanya Paket Ekonomi Jilid XII yang berisi rangkaian aturan terkait kemudahan usaha salah satu poin pentingnya adalah dengan memberikan layanan perizinan cepat dan murah, dan dalam peket kebijakan tersebut juga disebutkan biaya Pembuatan Akta Notaris Usaha di Kantor Notaris dipatok maksimal Rp. 1 Juta seperti yang dilansir www.finance.detik.com, namun kenyataanya berbeda, pada praktiknya pembuatan Akta Notaris PT diperlukan biaya Rp. 8 juta sedangkan Rp. 10 Juta, sangat luar biasa, jika memang ini standar yang ditetapkan oleh kantor Notaris.
Hal yang sama dikutip dari www.cermati.com pembuatan Akta Notaris untuk PT adalah maksimal Rp. 1 Juta bahkan jikapun lebih dari Rp. 1 juta, Tidak sampai harga yang terlalu tinggi hingga Rp. 8 Juta, dibawah ini dapat dilihat biaya pembuatan Akta Notaris waktu dulu dengan pembuatan Akta Notaris sekarang.
Tahapan dan biaya pendirian PT melalui 7 prosedur, sebagai berikut :
1.Pengajuan nama perusahaan, pembayaran untuk pesan nama, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan dilakukan dalam satu sistem pelayanan di ahu.go.id. (waktu 2 hari kerja dengan biaya Rp. 200 ribu)
2.Memperoleh standar Akta Perusahaan dari Notaris (waktu 1 hari kerja maksimal biaya Rp. 1 Juta)
3.Pangajuan Izin Pendirian Badan Hukum, Penerbitan Izin Pendirian Badan Hukum, Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pengesahan Badan Hukum (Waktu 1 hari kerja dengan biaya Rp. 1 Juta)
4.Pengurusan SIUP, SITU, BPJS Kesehatan seacar online di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (waktu 1 hari kerja tanpa biaya)
5.Pendaftaran perusahaan di Kemenakertrans/ Dinas Tenaga Kerja (1 hari kerja tanpa biaya)
6.Pengajuan daftar BPJS Ketenagakerjaan (2 hari kerja tanpa biaya)
7.Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) secara online di https://ereg.pajak.go.id.
Jika dijumlahkan dari ke 7 poin diatas seseorang yang ingin mengurus Akta Notaris hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2,2 Juta.
Pertanyaannya kenapa prakteknya biaya pembuatan Akta Notaris sangat mahal, hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah yang seyogyanya bisa membuat aturan – aturan yang disepakati bersama untuk memudahkan pengusaha kecil dalam pembuatan Akta Notaris.
Salah seorang pengusaha di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa biaya pembuatan Akta Notaris sangat malal, yakni Rp. 8 juta sedangkan Rp. 10 juta, ia mengatakan “Saya baru saja membuat Akta Notaris PT untuk usaha saya, tapi waktu mendengar harga yang disebutkan kantor notrasi sebesar Rp. 8 jt saya terkejut, tetapi apa boleh buat, izin ini sangat saya perlukan dalam menjalankan usaha saya, walau sangat berat bagi saya” paparnya. (Red-TN)