Oleh : Adlinah Nadhila F |
TEBONETIZEN.COM, - Pemilu adalah saran bagi masyarakat yang ikut menentukan figure dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat, serta sesuai dengan maksud dan tujuan untuk membangun.
Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Sebagai pilar demokrasi, peran partai politik dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah.
Peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah.
Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik.
Oleh karena itu, peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi.
Untuk mengikuti pemilihan umum, partai poltik wajib memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh undang undang.
Untuk menjadi peserta pemilu, partai politik (Parpol) mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU. Pendaftaran diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat Parpol, serta pendaftaran juga dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang lengkap.
Jadwal waktu pendaftaran Parpol peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Mendekati pesta demokrasi atau pemilu yang sudah sangat dekat sesuai dengan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar memprediksi, persiapan Pemilu 2024 akan berlangsung mulai tahun ini dan tepatnya sekitar Juli atau Agustus 2022.
Ia juga mengungkapkan jika pemilu 2024 benar-benar dilaksanakan pada maret atau April 2024. Hal ini menggunakan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Dimana perlu 20 bulan untuk menyiapkan segala tahapan sebelum pemilu terlaksana.
Hal ini juga sesuai dengan salah satu persyaratan untuk partai politik yang nantinya berpartisipasi dalam pemilihan umum yang memang membutuhkan waktu 20 bulan sebelum pelaksanaan pemilu.
Muncul banyaknya partai politik, Berarti akan terjadi persaingan antar partai yang nantinya akan bersaing dibidangnya masing-masing dalam pemilu. Bukan perkara mudah bagi para partai untuk mempertahankan eksistensinya dipanggung persaingan yang sangat ketat.
Bermunculan partai politik baru menjelang pelaksanaan pesta demokrasi 2024 tentulah akan membuat peta politik kian dinamis.
Berbagai cara nantinya akan dilakukan oleh setiap kandidat perparpol, ada dengan jalan yang baik melalui visi dan misinya, ada pula dengan jalan yang arah sebaliknya.
Ibarat penjual dan konsumen, masyarakat adalah konsumen ataupun target yang nantinya menjadi fokus setiap kandidat di partai politik untuk meminta suaranya dalam pemilu.
Dengan jangka waktu yang panjang setiap partai akan mempersiapkan segala cara dan teknik untuk bisa meyakinkan masyarakat untuk memilih mereka.
Suap menyuap bukan hal yang tidak mungkin akan terjadi nantinya, Walaupun sudah ada peraturannya, Tapi terkadang bukankah aturan untuk dilanggar? Atau jika tidak ketahuan tidak kenapa-napa bukan? Pentingnya kita sebagai masyarakat yang cerdas bukan mementingkan kepuasan pribadi dan kenikamatan sementara, tetapi 5 tahun demi kenyamanan bersama.
Pilihan memang ada ditangan perindividu tapi kesejahteraan bukan untuk perindividu. Bijak dalam memilih demi Indonesia yang baik kedepannya untuk kebaikan bersama.