Kajari Tebo Imran Yusuf saat melaunching aplikasi e-Pidana Umum, Foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan launching aplikasi berbasis digital yaitu Elektronik Pidana Umum (e-Pidana Umum), Selasa (01/03/2022).
Bertempat di aula Kejari Tebo, launching sekaligus sosialisasi aplikasi e-Pidana Umum dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo Rinto Leoni Manullang, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, Kepala Lapas Kelas II B Muara Tebo diwakili oleh Kasi Binadik Saripudin Umar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Kasat Narkoba Polres Tebo, Kasat Reskrim Polres Tebo dan Kapolsek se-Kabupaten Tebo.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Tebo melaunching pengembangan dari website dengan adanya program aplikasi berupa elektronik pidana umum," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Imran Yusuf.
Imran menyebutkan e-Pidana ini memudahkan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tebo.
"Melalui aplikasi ini kami merangkum dari seluruh tupoksi jaksa dan penuntut umum yang berkoordinasi dengan beberapa stake holder dalam penuntasan perkara tindak pidana yaitu penyidik kepolisian, majelis hakim, dan kawan-kawan dari Lapas," Ujarnya.
Sebagaimana diamanatkan Presiden, melakukan terobosan berupa digitalisasi birokrasi. Pihaknya mewujudkan aplikasi tersebut.
"Kami usahakan untuk wujudkan. Sehingga terdapat efesiensi dan kecepatan dari suatu perkara," Ungkapnya.
Dengan adanya aplikasi e-Pidana umum ini, seluruh persoalan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan administrasi diharapkan bisa dipangkas menjadi proses digital.
Dirinya mencontohkan, dengan adanya aplikasi ini ketika pihak penyidik menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap sebuah perkara tindak pidana, maka mereka tidak perlu repot-repot mengantarkan ke kantor kejaksaan, cukup mengupload melalui aplikasi e-Pidana Umum.
"Nanti akan masuk ke sistem yang sudah terkoneksi, sehingga saya selaku Kajari bisa mendisposisi, memproses SPDP tersebut kepada kasi pidum untuk ditunjuk jaksa yang akan mengikuti perkembangannya," Jelasnya.
Dengan adanya hal seperti itu, kawan-kawan penyidik tidak perlu lagi mengkonfrimasi ke kami, tetapi tinggal melihat di aplikasi itu bahwa sudah diterbitkan surat P-16, dan nama jaksa yang akan mengikuti perkembangan.
Harapan terbesarnya adalah ketika ini berjalan, maka proses penyidikan itu tidak akan terkendala dengan adanya petunjuk-petunjuk dari jaksa, seperti adanya istilah P-18, dan P-19.
"Semua perkara kita harapkan dengan koordinasi mempergunakan aplikasi ini bisa langsung P-21," Pungkasnya. (Red-TN).