Taufiq Ketua BPD Desa Jambu, foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Sebanyak 9 Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Jambu Kecamatan Tebo Ulu datangi rumah Dinas Bupati Tebo, Selasa (25/7/2023).
Kedatangan mereka mengadu nasib ke Pj Bupati Tebo Aspan terkait pemberhentian yang dilakukan oleh Kades terpilih Masychun Syofwan tahun 2022 lalu.
Pemberhentian serentak terhadap 9 Ketua RT ini berdasarkan Surat Keputusan Kades Jambu tertanggal 4 januari 2023.
Adapun nama 9 Ketua RT yang diberhentikan yaitu Burhan ketua RT 1, Sukri Ketua RT 03, Salamudin Ketua RT 04, Asnawi Ketua RT 6, Rozi Ketua RT 07, Syarbaini Ketua RT 08, Irwanto ketua RT 09, Suheri ketua RT 11, dan Suahaidi RT 12.
Pada pemberhentian itu, tidak ada alasan yang disampaikan kepala desa kenapa mereka diganti dengan nama lain, padahal masa bakti mereka masih 8 bulan kedepan.
"masih ada delapan bulan lagi, dan kami tidak tau kenapa kami dipecat, dugaan kami ini merupakan keterkaitan dalam pilkades kemaren, karena kami tidak mau memberikan dukungan kepada Masychun," ujar salah satu Ketua RT.
Pemberhentian Ketua RT ini sangat disayangkan oleh Taufiq selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jambu.
Taufiq mengaku bahwa tidak ada pemberitahuan kepadanya terkait pemberhentian terhadap 9 Ketua RT tersebut.
Secara resmi, kata Taufiq, tentang perihal pemecatan, dan pengangkatan ketua RT baru dan juga dilakukan tanpa adanya pemilihan, hal ini jelas melanggar ketentuan tata cara pengangkatan RT.
Lanjut Taufik, pada tanggal 7 Maret lalu Sekda Kabupaten Tebo melalui surat telah meminta Kades Jambu untuk mengaktifkan kembali para RT yang telah dipecat dan sampai saat ini perintah Sekda tidak dijalankan.
"parahnya lagi kepala desa telah membayarkan gaji para RT baru tersebut, untuk masalah ini kami akan menempuh jalur hukum, karena ada dugaan kades telah membayarkan gaji kepada yang tidak berhak," pungkasnya. (Red-TN).