Polres Tebo Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Tebo Ilir, Berikut Kronologisnya

Polres Tebo Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Tebo Ilir, Berikut Kronologisnya

Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Sumarsono Pimpin Press Release kasus Karhutla, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Seorang Pria berinisial AP (37) warga Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo diamankan pihak Polres Tebo atas dugaan kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.


AP beserta barang bukti hari telah diamankan di Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.


Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono didampingi Kabagops Polres Tebo Kompol Dastu Gustiawan dan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto dalam press release pada Jum'a lt (26/07/2024) mengungkapkan kronologis kejadian dihadapan sejumlah awak media.


Pelaku memulai aksinya pada Rabu pagi, 24 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan menebas semak belukar dan anak kayu di kebunnya yang terletak di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. 


Semak tersebut kemudian ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pematik api yang telah disiapkan sebelumnya. 


Aksi pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir.


Saat petugas tiba di lokasi pembakaran, pelaku sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku juga tidak ditemukan di rumahnya. 


Pada Kamis 25 Juli 2024 personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi dari perangkat desa bahwa pelaku menyerahkan diri. Petugas langsung mengamankan pelaku di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar dan membawanya ke Polsek Tebo Ilir.


"Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat," ujar Wakapolres Tebo.


Barang bukti yang dirilis di antaranya adalah satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga buah batang kayu bekas terbakar. 


Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 7,5 Milyar rupiah. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda