Edarkan Uang Palsu, Pria Asal Sumut Dibekuk Polisi

Edarkan Uang Palsu, Pria Asal Sumut Dibekuk Polisi

ER (24) pelaku pengedar uang palsu, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Seorang pria berinisial  ER (24) diringkus pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tengah Ilir atas kasus peredaran uang Palsu.


ER merupakan warga kecamatan Setio-tio Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.


"Pelaku diamankan petugas pada hari kamis sekira pukul 16.26 WIB," ujar AKP Dedi Tanto, Jumat (16/08/2024).


Ia mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Polsek Tengah Ilir pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir.


Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Alex Prodona beserta tim unit Reskrim segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. 


Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim langsung bergerak menuju sebuah warung di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, yang diduga menjadi lokasi peredaran uang palsu.


Saat penangkapan, pelaku ER tertangkap basah sedang membelanjakan uang palsu. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp 650.000, terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar. 


Kemudian tim melakukan pengembangan, dan berhasil menemukan sisa uang palsu senilai Rp 700.000 yang disimpan oleh pelaku di sebuah kotak di belakang rumahnya. 


Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 lembar, dan sebuah handphone merk Infinix warna ungu.


Lanjut Kapolsek, Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Tengah Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut.


"Peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.


"Kami menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang dan segera melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan," pungkasnya (Red-TN)

Baca Juga:

Untuk Anda