BNL, MS, Ar tersangka Narkotika saat diamankan Polisi di Mapolres Tebo, foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Empat orang pria di Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengungkapkan, dalam operasi yang dilaksanakan Satres narkoba Polres Tebo tersebut. Pihaknya pertama kali berhasil mengamankan 3 orang tersangka yaitu BNL(20), MS(32), dan Ar (28).
"Ketiganya diamankan petugas pada Minggu 18 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo," ujar Jeki Sabtu (24/08/2024).
Dari ketiga turut diamankan barang bukti berupa paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,33 gram, pirek kaca, pipet, kotak rokok, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 720.000.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut memang milik mereka dan akan diperjualbelikan.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap tersangka lainnya yaitu MRS(30). Dia ditangkap di Dusun Mekar Sari Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir.
MRS tersangka kasus Narkotika saat diamankan Polisi di Mapolres Tebo, foto : Ist |
Dari tangan MRS turut diamankan barang bukti berupa Narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 35,34 gram yang dipecah menjadi 4 paket sedang dengan bruto 20,69 gram dan 20 paket kecil dengan bruto 14,65 gram, serta 20 butir ekstasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai alat yang diduga digunakan untuk perdagangan narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, dan beberapa perangkat elektronik.
"Pengungkapan ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk menuntaskan kasus ini," tegas Iptu Jeki.
Ketiga Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Sedangkan terhadap tersangka MRS (30) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dg ancaman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkas Iptu Jeki (Red-TN).