Tiga Tersangka Kasus Sabu Warga Tebo Tengah Ditangkap Polres Tebo

Tiga Tersangka Kasus Sabu Warga Tebo Tengah Ditangkap Polres Tebo


Tiga tersangka Narkotika, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di tepi sawah RT 004 Dusun I Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo. 


Dalam operasi ini, tiga tersangka yakni US (42), IN (36), dan SN (27) berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 71,03 gram.


Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi dua paket besar sabu-sabu, satu paket sedang, dan empat paket kecil. Selain itu, polisi juga mengamankan 25 pirek kaca, beberapa plastik klip baru dan bekas, timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp 5.793.000, dan beberapa unit telepon genggam. 


Ketiga tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Tebo.


Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di daerah Tebo Tengah.


Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap US, IN, dan SN di lokasi penangkapan beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Ketiga tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut memang untuk diperjualbelikan.


Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.


"Ketiga tersangka berhasil diamankan petugas pada Senin 23 September 2024," ungkapnya Kamis (26/09/2024).


Lanjut Kapolres, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tebo dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 


"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika," tegasnya.


Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi  menambahkan bahwa saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. 


Polres Tebo juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sementara itu, barang bukti narkotika akan diuji lebih lanjut di laboratorium BPOM Jambi. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda