Edarkan Sabu, Seorang Wanita di Tebo Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Seorang Wanita di Tebo Ditangkap Polisi

 

Tersangka Narkotika ND  beserta barang bukti, foto : Ist

TEBONETIZEN.COM, - Seorang Wanita berinisial ND (52) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.


Tersangka ND ditangkap di rumah makan Ojolali Dusun Simpang Raya Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir, Selasa (15/10/2024) kemarin.


Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka ND berupa Sabu seberat 7,51 gram.


ND mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya dan siap untuk diperjualbelikan.


Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan Melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi mengatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.



Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat terkait peredaran dan kepemilikan narkotika.



"kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar sebagai bentuk komitmen kami untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di kabupaten tebo," pungkasnya. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda