Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang Ditangkap Polisi

Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang Ditangkap Polisi


Tiga TSK Narkotika ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Tiga pengedar Narkotika di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo.


Kapolres Tebo AKBP  I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi melalui keterangan tertulis menyebutkan bahwa ketiga tersangka berhasil diamankan petugas di lokasi berbeda.


"Tersangka EH diamankan di jalan Dewi kelurahan wirotho agung, sementara TY dan MR di jalan 30 desa perintis jaya," kata Jeki.


"Ketiganya diamankan dihari yang sama pada Selasa 7 Januari 2025 lalu," imbuhnya Kamis (9/1/2025).


Adapun kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat, selanjutnya tim Satres narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan.


Pada pukul 22.00 WIB di Jalan Dewi, Kelurahan Wirotho Agung Personil menangkap EH(65), dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, Satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu (0,26 gram brutto), Satu unit HP Oppo biru, Satu unit sepeda motor Honda Blade hitam,


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan hendak diperjualbelikan.


Hanya berselang satu jam, pukul 23.00 WIB, personil kembali melakukan penangkapan di Jalan 30, Desa Perintis Jaya Dua tersangka, TY(52) dan MR(20).


Dari keduanya diamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu-sabu 1,14 gram bruto untuk Tiyono, dan 7,54 gram brutto untuk Rajab, Satu setengah butir ekstasi, alat isap, plastik klip, timbangan digital, uang tunai Rp1.854.000, serta beberapa perangkat komunikasi.


Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.


"Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bekerja sama dalam memberantas narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tebo,” pungkasnya (Red-TN)

Baca Juga:

Untuk Anda